05/05/14

Hak Cipta UU No. 19

Diposting oleh iylmagination di 02.49
Ditulis oleh:
Irma Leofany Tambunan
Syifa Rizky Amanda



A. KETENTUAN UMUM

Berdasarkan UU No. 19 ketentuan umum mengenai hak cipta secara garis besar yaitu:
Hak cipta merupakan hak ekslufif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1).
Dimana pencipta disini adalah seorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.

B. LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.


C. PEMBATASAN HAK CIPTA

UUHC memberikan beberapa pembatasan penggunaan atau pemanfaatan hak cipta, namun tidak dikatagorikan sebagai pelanggaran hak cipta, di antaranya:
1. Pengumuman dan atau perbsnyakan lembaran negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli
2. Pengumuman dan atau perbanyakan segala sesuatu yang di umumkan dan atau perbanyakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan per- uu- an maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika itu diumumkan dan atu diperbanyak.
3. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lainya dengan ketentuan sumbernya harus di sebutkan secara lengkap(vide Pasal 14 UUHC)

Dengan syarat sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta (vide Pasal 15 UUHC)
4. Pengunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmian, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
5. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
6. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan serta pertunjukan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
7. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam hurup braile guna keperluan tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
8. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan.
9. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum,lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
10. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.



D. PENDAFTARAN HAKI
   
       Pada prinsipnya perlindungan hak cipta itu "diwujudkan" Pendaftaran hak cipta tidak haruskan karena tanpa didaftarkanpun hak cipta dilindungi UUHC.

Hanya saja ciptaan yang tidak di daftarkan sulit pembuktiannya jika terjadi pelanggaran hak cipta.
Pada dasarnya ciptaan dapat di daftarkan
Fungsi pendaftaran adalah:
a) sebagai alat pembuktian bahwa pencipta berhak atad hak ciptanya.
b) Memberikan manfaat bagi si pendaftar.
c) Pendaftar menikmati perlindungan hukum sampai adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang menyatakan pihaklain ( bukan pendaftar) yang menjadi pencipta.

    Prosedur pendaftaran Hak Cipta :

Pemohon pendaftaran hak cipta diajukan kepada mentri Kehakiman melalui DirekturPaten dan Hak Cipta dengan surat rangkap dua,ditulis dalam bahasa Indonesia.
Dari pemohon itu diperiksa secara formalitas, selanjutnya pemeriksaan substantif,kemudian didaftarkan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan yang selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Apabila hasil pemeriksaan substantif ditolak, maka pemohon dapat mengajukan keberatan ke pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Dengan terdaftarnya hak cipta seseorang dalam daftar ciptaan, secara teoritis hak cipta maupun pemegang hak cipta sudah aman.
Jika ada yang merasa hak ciptanya dilanggar, maka ia dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negri.
Jadi pelanggaran hak cipta merupakan " kejahatan".



Sumber:
http://monstajam.blogspot.com.au/2013/05/undang-undang-no19-tahun-2002-tentang.html
http://duda71.blogspot.com.au/2013/09/pembatasan-hak-cipta.html

0 komentar:

Posting Komentar

 

IYLMAGINATION Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea