- Orang IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor,printer,scanner,dll.Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
- Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.
- Orang IT harus menjaga kerahasiaan suatu perusahaan. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
- Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
- Menentukan baku standarnya sendiri
Ditulis oleh:
-Irma Leofany Tambunan
- Syifa Rizki Amanda
Profesi IT dan Etikanya
Abstrak
Setiap
profesi mempunyai etika, termasuk profesi di bidang TI memerlukan etika. Etika
ini mengatur bagaimana seorang profesional di bidang TI berfikir dan
bertindak.
Metode
Penulisan
dilakukan dengan mengumpulkan literatur yang terkait dari berbagai sumber.
Pendahuluan
Teknologi
informasi bukanlah hal yang baru pada jaman sekarang. Semenjak ditemukannya
mesin differensil , yang merupakan awal mula terbentuknya komputer,pada tahun
1822 sampai dengan sekarang, teknologi berkembang begitu cepat. Seiring dengan
itu, profesi di bidang TI (Teknologi Informasi) pun semakin beragam. Namun,
sangat sedikit yang mengetahui etika profesi TI. Dalam jurnal ini akan
dijelaskan apa dan bagaimana etika profesi dalam bidang TI.
Pembahasan
Etika
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti
ta etha yaitu adat kebiasaan.Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral.
Jadi,
secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang
apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens,
2000).Etika merupakan hukum yang mengatur perbuatan baik dan buruk manusia.
Profesi
Profesi
adalah kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian.
Etika profesi
Dari dua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
etika profesi adalah aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana
seorang profesional berfikir dan bertindak.
Etika yang harus dimiliki oleh seorang IT adalah :
Tujuan Kode Etik Profesi
Terdapat beberapa
tujuan mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut :
Daftar Pustaka
Jurnal
Etika dalam bidang IT
Abstrak
Pengaksesan data sudah sangat maju sehingga setiap
orang mampu untuk mengakses data kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja.
Pesatnya kemajuan teknologi harus di iringi dengan adanya etika dan
frofesionalisme dalam mengakses data yang berkaitan dengan dunia IT itu
sendiri, sehingga terjadi keteraturan dalam pengaksesan data.
Pendahuluan
A. ETIKA
a. Pengertian Etika
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak
dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai apa yang benar dan salah yang
dianut masyarakat.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan yang
buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan
sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku.
b. Macam-Macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki
tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara
moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh
mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara
kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan
jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya.
Termasuk di dalamnya membahas nilai¬-nilai atau norma-norma yang dikaitkan
dengan etika, terdapat dua macam etika sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional
tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang
dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif
tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan
perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas
yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan
nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi
tertentu memungkinkan manusia dapat bertin¬dak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku
yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya
dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi
Etika Normatif merupakan norma-norma yang da¬pat menuntun agar manusia
bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan
kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika
tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu
sebagai berikut:
1. Jenis pertama : etika dipandang sebagai cabang
filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku
manusia.
2. Jenis kedua : etika dipandang sebagai ilmu
pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehi¬dupan
bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma,
karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang
deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3. Jenis ketiga : etika dipandang sebagai ilmu
pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai
baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan
adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika
ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
c. Etika dalam sistem informasi
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam
pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi
mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan
informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi
ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya
sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin
mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih
banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan.
Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah
melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang
harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat
menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Mengingat
data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan,
keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang
digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta
(copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum
yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya.
Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi,
foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak
seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih
hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan
intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada
penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan
perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan
intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak,
seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin
perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses
untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam
melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi
justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
d. Tujuan kode etika profesi
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan
dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan
oleh adanya perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli
profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika
yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan
menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya.
2. Standar‐standar etika membantu tenaga
ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka
menghadapi dilema‐dilema etika
dalam pekerjaan.
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi
menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi
profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan
yang jahat dari anggota‐anggota
tertentu.
4. Standar‐standar etika mencerminkan /
membayangkan pengharapan moral‐moral
dari komunitas, dengan demikian standar‐standar
etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode
etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standar‐standar etika merupakan dasar
untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode
etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi
yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk
organisasi profesinya
Hasil Dan Pembahasan
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT
berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat
mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang
menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup
dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus
menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil
alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang
diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia.
Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan
teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang
manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap
berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan
juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan
dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan
tersebut.
Ciri‐ciri profesionalisme dibidang IT
adalah
1.Memiliki pengetahuan yang tinggi dibidang TI
2.Memiliki ketrampilan yang tinggi dibidang TI
3.Memiliki pengetahuan umum yang luas.
4.Tanggap terhadap masalah.
5.Mampu melakukan pendekatan multidispliner
6.Mampu bekerjasama
7.Bekerja dibawah disiplin etika
8.Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode
etik.
9. Punya ilmu dan pengalaman.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information
Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang
mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatan.Memang belum ada
Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Tetapi
sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun
usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap
berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan
juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan
dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan
tersebut.
profesionalisme merupakan bagian dari etika sosial
yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara
profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan
kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan
tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal
yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat
berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala cara untuk sukses dan
melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri?
Jelas bahwa relevansi antara etika &
profesionalisme yang cukup menonjol adalah bagaimana seorang profesional di
bidang IT bisa seiring sejalan antara Iman dan teknologi.
DAFTAR PUSTAKA
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas
Negeri Yogyakarta, Jurnal Inovasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan seni, No.1,
Th.1999
Jurnal Sistem Informasi-Magister Teknologi Informasi
Universitas Indonesia Volume 2-No.1 April 2006
Pusat pengermbangan etika Universitas Katolik
Indonesia Atmajaya, Jurnal Etika Sosial, Volume 10 Nomor 02-Desember 2005
0 komentar:
Posting Komentar